MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Beritagosip.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Hukuman penjara Karen dinaikkan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta, lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang hanya Rp500 juta.
“Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dipublikasikan di website MA, Jumat (28/2/2025).
Detail Putusan MA
Selain hukuman penjara, Karen juga diharuskan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika denda tidak dibayar, Karen akan menjalani kurungan selama 6 bulan. “Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim agung yang menangani kasus ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti dalam sidang ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Vonis Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen Agustiawan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Majelis Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan bahwa masa penahanan Karen akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Karen Agustiawan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan LNG selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan LNG yang merugikan negara. Proses hukum terhadap Karen telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dan putusan MA ini menjadi penegasan akhir atas kasus tersebut.