Mega Korupsi PLN Terungkap, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Mega korupsi PLN
Banner GIOK4D

Beritagosip.com – Kasus mega korupsi kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini fokus pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang terbengkalai sejak 2016.

“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Arief Adiharsa, Jumat (7/3/2025).

Proyek PLTU Kalimantan Barat yang Terbengkalai
Proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW ini dimulai pada 2008 dengan sumber pendanaan dari PT PLN (Persero). Konsorsium BRN memenangkan lelang proyek tersebut, meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun) ditandatangani pada 2009. Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek ini kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE.

Akibat berbagai kendala, proyek ini akhirnya gagal dan terbengkalai sejak 2016.

Tiga Perkara Korupsi Lainnya
Selain PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga menelusuri tiga perkara korupsi lain yang melibatkan PLN. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN Pusat telah dilakukan pada awal Februari 2025.

“Kami masih mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini,” tambah Arief, tanpa merinci lebih jauh pihak-pihak yang telah diperiksa.

Dampak Kerugian Negara
Kerugian negara akibat proyek yang terbengkalai ini mencapai Rp1,2 triliun. Selain itu, kegagalan proyek ini juga menghambat pasokan listrik di Kalimantan Barat, yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!