Beritagosip.com – Seorang perwira Polri, Kompol CP, yang bertugas di Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri, diduga memeras pelaku penyalahgunaan narkoba sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diminta sebagai “uang damai” agar pelaku bisa dibebaskan.
Kasus ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/3/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua KKEP, Kombes Pol. Tri Yulianto, dan menghasilkan sanksi berat bagi sembilan personel Polda Kepri, termasuk Kompol CP.
Modus Pemerasan
Kompol CP meminta KTP pelaku untuk melakukan pinjaman online (pinjol) setelah mengetahui korban tidak memiliki uang tunai. Setelah uang cair, pelaku pun dibebaskan.
Sanksi yang Dijatuhkan
Dalam sidang tersebut, dua personel Polda Kepri, termasuk Kompol CP, dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara tujuh personel lainnya mendapat sanksi demosi.
“Ini komitmen Kapolda Kepri. Siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses sesuai hukum,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Laporan Masyarakat
Kasus pemerasan ini terjadi pada Desember 2024. Zahwani mengungkapkan, banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan oleh Kompol CP dan oknum lainnya.
“Sanksi ini diberikan untuk menegakkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tambah Zahwani.