MNC Asia Holding Respons Gugatan CMNP Milik Jusuf Hamka

Gugatan CMNP vs MNC Group
Banner GIOK4D

Beritagosip.com – PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group) merespons gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka. Gugatan ini terkait transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.

Latar Belakang Transaksi
Pada 1999, CMNP memiliki NCD senilai US$28 juta (sekitar Rp457,2 miliar) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. NCD tersebut jatuh tempo pada 9 dan 10 Mei 2002. MNC Group menegaskan bahwa perannya dalam transaksi ini hanya sebagai broker atau perantara.

“Setelah transaksi selesai, segala komunikasi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. MNC Group tidak lagi terlibat,” ujar Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, dalam keterangan resmi, Minggu (9/3/2025).

Gugatan CMNP
CMNP menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding, serta dua individu lainnya, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi NCD tersebut. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Respons MNC Group
MNC Group menilai gugatan ini tidak tepat sasaran. Menurut mereka, masalah sebenarnya terletak pada Unibank yang mengalami likuidasi pada 29 Oktober 2001, sehingga gagal membayar NCD kepada CMNP.

“Gugatan ini salah sasaran. Kami menduga ada pihak tertentu dengan inisial JH yang mendalangi gugatan ini dengan motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambah Chris.

Tuntutan CMNP
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset Hary Tanoe dan MNC Group sebagai jaminan hukum. Mereka juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat transaksi NCD tersebut.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!