TNI Gelar Operasi Informasi di Ruang Siber, Revisi UU TNI Tuai Pro Kontra
Beritagosip.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan operasi informasi dan disinformasi di ruang siber guna menangkal ancaman terhadap kedaulatan negara. Operasi ini menargetkan pihak-pihak yang dianggap berupaya melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
TNI Kini Terlibat dalam Keamanan Siber
Kepala Biro Infohan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengungkapkan bahwa TNI resmi dilibatkan dalam penanggulangan ancaman di ruang siber. Ketentuan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI, yang disahkan pada 20 Maret 2025.
Menurut Frega, ancaman yang ditangani meliputi:
- Serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, dan pencurian data strategis.
- Ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, termasuk serangan pada jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi.
- Serangan dari aktor negara maupun non-negara, yang mencakup spionase dan perang siber (cyber warfare).
Revisi UU TNI dan Peran Baru Militer di Dunia Digital
Revisi UU TNI mengakomodasi perubahan global di bidang teknologi dan keamanan digital. TNI kini berwenang menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menangani ancaman siber yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
“Peran ini bertujuan melindungi infrastruktur vital pertahanan dan menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk di dunia digital,” jelas Frega.
Selain fokus pada keamanan siber, revisi UU TNI juga mencakup:
- Koordinasi baru dalam struktur TNI.
- Perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit.
- Penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Gelombang Penolakan dari Masyarakat Sipil
Meski telah disahkan, revisi UU TNI mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menilai pembahasan UU ini dilakukan terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengkhawatirkan dampak perluasan peran TNI di ruang digital.
“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena berpotensi mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” ujar Nenden dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Ia menilai keterlibatan TNI di ruang siber dapat membuka peluang militerisasi, yang berujung pada penyensoran dan pengetatan regulasi terkait ekspresi daring.
“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan koersif-militeristik, seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait kebebasan berekspresi di internet,” tambahnya.