Beritagosip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hari ini, Kamis (27/3), KPK memanggil advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Febri sendiri telah mengonfirmasi panggilan ini dan memastikan kehadirannya.
“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WhatsApp,” ujar Febri.
Sebagai mantan Juru Bicara KPK, Febri menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK kemungkinan baru bisa dilakukan setelah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto di persidangan.
“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto, Kamis ini, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Pemeriksaan Sejumlah Tokoh dalam Kasus Ini
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, pada Rabu (26/3). Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK telah mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Harun Masiku Masih Buron
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena hingga kini Harun Masiku belum berhasil ditangkap. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan awal Januari 2020, KPK terus gagal dalam upaya menangkapnya.
Selain itu, Donny Tri Istiqomah, advokat yang terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP), hingga saat ini juga belum menjalani penahanan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini masih menghadapi persidangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Beberapa Terdakwa Sudah Bebas
Dalam kasus yang sama, tiga orang lainnya telah menjalani proses hukum dan saat ini telah bebas dari penjara. Mereka adalah:
- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan
- Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina
- Kader PDIP, Saeful Bahri
Kasus ini terus bergulir dengan berbagai perkembangan baru. Pemeriksaan terhadap Febri Diansyah menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.