Beritagosip.com – Kronologi Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung
Polisi mengungkapkan kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Kasus ini melibatkan seorang korban berinisial FA yang merupakan anggota keluarga pasien.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di rumah sakit. Korban kemudian diminta oleh tersangka berinisial PAP untuk melakukan pengecekan atau transfusi darah.
Pelaku mengarahkan korban untuk pergi ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya. Sesampainya di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menjadi baju operasi. Tak lama setelah itu, tersangka membius korban dengan cara menyuntikkan obat hingga korban tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun kembali di IGD. Namun, ketika hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya sebelum tak sadarkan diri kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dengan rasa sakit yang dialami FA, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka PAP pada 23 Maret 2025. Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pemerkosaan dilakukan di salah satu gedung baru di RSHS, yang belum digunakan sepenuhnya dan direncanakan untuk operasi khusus perempuan.
Surawan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan uji DNA untuk memastikan apakah ada bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan pemerkosaan tersebut. “Kami akan melakukan uji DNA terhadap korban dan barang bukti, serta membandingkan hasilnya dengan bukti yang ada,” jelas Surawan.
Tersangka PAP sebelumnya sempat mencoba bunuh diri setelah perbuatannya terbongkar. Ia sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Meski demikian, kondisi korban FA saat ini dinyatakan stabil, meskipun ia mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya dua buah infus fulset, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, serta beberapa obat-obatan. Tersangka PAP kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.