Beritagosip.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang diduga menerima suap terkait dengan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hari ini, Kejagung memeriksa dua hakim anggota yang terlibat dalam pengaturan vonis lepas tersebut.
“Iya (tengah diperiksa hari ini),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat pada Minggu (13/4/2025).
Dua hakim anggota yang sedang diperiksa adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta Wahyu Gunawan, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui sebagai pengacara yang mewakili tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiga terdakwa itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim yang menangani perkara ini memberikan vonis lepas kepada mereka pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas ini sangat berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yang meminta uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Penyidikan Kejagung mengungkap adanya suap yang terlibat dalam vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryanta menggunakan posisinya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat itu untuk memengaruhi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” pungkas Qohar.