Beritagosip.com – Deretan kendaraan mewah kembali disita dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terhadap korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi sekaligus: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 12 hingga 13 April 2025. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin dini hari (14/4), di Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100. Uang ini ditemukan di rumah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Tak berhenti di situ, dari rumah tersangka lain, Ariyanto Bakri yang berprofesi sebagai advokat, turut disita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 serta 74 lembar dolar Singapura pecahan 50. Abdul Qohar menyebut bahwa Ariyanto baru saja ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelumnya.
Salah satu temuan mencolok adalah penyitaan tiga unit mobil mewah. Satu mobil merupakan Toyota Land Cruiser dan dua lainnya berjenis Land Rover. Ketiganya ditemukan di kediaman Ariyanto Bakri. Selain mobil, jaksa juga menyita 21 sepeda motor dan 7 unit sepeda dari tempat yang sama.
Penyidik juga mengamankan uang sebesar 360.000 dolar Amerika (setara Rp5,9 miliar) dari rumah seorang saksi berinisial AF yang telah diperiksa sebelumnya. Di kantor Marcella Santoso, seorang advokat yang juga menjadi tersangka, ditemukan uang 4.700 dolar Singapura. Sedangkan di rumah Agam Syarief Baharudin, penyidik menyita uang tunai Rp616.230.000.
Pemeriksaan turut dilakukan terhadap beberapa pihak. Mereka adalah DJU, ASB, AM, serta saksi lainnya yaitu DAK, LK, AH, dan TH. Dua nama terakhir merupakan karyawan dari kantor pengacara Marcella Santoso.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari rumah Ariyanto Bakri. Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika juga ditemukan di rumah Arif Nuryanta.
Setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka tahap pertama yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara korporasi ekspor CPO yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Tiga lainnya adalah hakim majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus lepas terdakwa korporasi dalam perkara CPO: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Kejaksaan menduga suap sebesar Rp60 miliar diberikan untuk menjatuhkan putusan lepas bagi tiga terdakwa korporasi tersebut. Majelis hakim yang mengadili kasus itu diduga menerima bagian senilai Rp22,5 miliar.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama di dua tempat: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.