Indonesia Tak Boleh Jadi Markas Militer Asing: Isu Rusia di Biak Kembali Dibantah
Beritagosip.com – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan bahwa sikap politik luar negeri Indonesia sudah sangat jelas: bebas dan aktif.
Karena itulah, menurut Fahmi, Pemerintah Indonesia wajib merespons isu permintaan resmi dari Federasi Rusia soal penggunaan Lanud Manuhua di Biak, Papua, secara proporsional dan sesuai prinsip kebijakan luar negeri serta pertahanan nasional.
Fahmi juga menyebut bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan batasan yang tegas. Wilayah Indonesia tidak boleh digunakan sebagai pangkalan militer permanen negara asing.
“Secara prinsip dan aturan hukum, Indonesia punya posisi sangat jelas. UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI semuanya melarang wilayah Indonesia dijadikan pangkalan militer permanen oleh negara asing mana pun,” ucap Fahmi.
Ia menekankan bahwa prinsip ini merupakan bagian dasar dari politik luar negeri bebas aktif dan komitmen menjaga kedaulatan nasional serta stabilitas kawasan.
Stabilitas dan Kepentingan Nasional Diutamakan
Fahmi juga mengingatkan bahwa pemerintah harus menomorsatukan kepentingan nasional, stabilitas regional, serta posisi Indonesia sebagai negara netral dan berdaulat.
Namun, ia mengakui bahwa kerja sama militer tetap bisa dilakukan—asal dibangun di atas aturan yang tegas.
“Jika bentuk kerja samanya bersifat teknis, seperti kunjungan militer, pengisian bahan bakar, atau misi kemanusiaan, maka harus berada dalam kerangka aturan hukum yang jelas,” ujarnya.
Meski begitu, Fahmi kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuatan militer asing permanen di tanah air.
“Misalnya tertuang dalam perjanjian kerja sama bilateral yang diratifikasi, tapi sifatnya tetap sementara. Wilayah Indonesia tak boleh jadi bagian dari proyeksi kekuatan militer asing,” tambahnya.
Bantahan Tegas dari Kementerian Pertahanan
Sebelumnya, media asing sempat melaporkan bahwa Rusia telah meminta Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer jarak jauh mereka. Permintaan itu konon disampaikan usai pertemuan antara Menhan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025.
Lanud Manuhua diketahui berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo, dan kabarnya ingin digunakan oleh Russian Aerospace Forces (VKS).
Namun, Kementerian Pertahanan Indonesia langsung membantah kabar tersebut.
“Terkait pemberitaan soal usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan menyatakan bahwa itu tidak benar,” kata Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan RI.
Ia menambahkan bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sudah mengonfirmasi isu ini langsung kepada Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles.
“Richard Marles telah berkomunikasi langsung dengan Menhan Sjafrie. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalan udara Indonesia oleh Rusia tidak benar. Tidak pernah ada permintaan tersebut sejauh ini,” pungkasnya.