Beritagosip.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan yang berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sidang terkait sumber uang suap yang diduga berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keterangan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/4).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK membacakan BAP Wahyu Setiawan nomor 8 halaman 4 tertanggal 6 Januari 2020. Dalam BAP itu, Wahyu menyatakan bahwa ia meyakini sumber uang yang diduga suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, berasal dari Hasto. Uang tersebut diduga disalurkan melalui tiga orang kepercayaan Hasto, yaitu Saeful Bahri (Kader PDIP), Donny Tri Istiqomah (advokat PDIP), dan Agustiani Tio Fridelina (Kader PDIP yang juga pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu).
“Adapun saya menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apa pun. Namun, menurut saya, sangat tidak mungkin saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya, apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti calon legislatif terpilih dari PDIP, dari saudara Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku,” ujar Jaksa saat membacakan BAP Wahyu.
Jaksa juga menyebut bahwa Hasto sempat meminta untuk dilakukan penggantian calon legislatif terpilih dari PDIP, hal yang juga mendukung keyakinan Wahyu tersebut. Dalam persidangan, Jaksa mengatakan bahwa Wahyu telah membaca dan menandatangani keseluruhan BAP setelah diperiksa penyidik. Wahyu membenarkan hal itu.
Namun, saat ditanya mengenai perbedaan keterangan dalam persidangan, di mana Wahyu menyatakan bahwa ia tidak tahu pasti sumber uang suap tersebut, Jaksa mempertanyakan mengapa dalam BAP Wahyu bisa menyebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai sumber uang.
Wahyu menjelaskan bahwa dia menyebut Hasto karena posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP yang memiliki kewenangan terkait PAW. Namun, mengenai sumber uang yang diduga suap, Wahyu mengaku tidak tahu pasti dari siapa uang itu berasal.
“Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny, dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu,” ujar Wahyu.
“Namun saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu,” tambahnya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa peran pihak lain seperti Donny, Tio, dan Saeful lebih berkompeten untuk mengungkapkan sumber uang tersebut, mengingat mereka adalah pihak yang menyampaikan uang kepada Wahyu.
“Namun, memang di media sudah ramai bahwa yang menyebut nama Pak Hasto itu dari Pak Donny dan Pak Saeful, bukan saya,” ungkap Wahyu.
Jaksa kemudian membacakan pertanyaan dari BAP yang menanyakan peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU terkait pengurusan PAW calon legislatif. Dalam jawabannya di BAP, Wahyu menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP bersurat kepada KPU mengenai pergantian calon legislatif terpilih. Wahyu juga menyebut bahwa beberapa orang yang diutus Hasto, seperti Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio, sempat menghadap dirinya untuk meminta penggantian calon legislatif dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. Wahyu meyakini bahwa uang yang diterimanya terkait dengan perkara suap itu juga berasal dari Hasto melalui ketiga orang tersebut.
Namun, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak memiliki bukti untuk menyatakan bahwa uang tersebut berasal langsung dari Hasto. Meskipun demikian, ia tetap merasa sangat tidak mungkin jika ketiga orang yang disebutkan memberikan uang secara sukarela untuk tujuan tersebut. Wahyu juga menegaskan bahwa penyampaian Hasto yang meminta penggantian calon legislatif juga mendukung pendapatnya.