KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Royal Enfield Sitaan

Ridwan Kamil dan Royal Enfield Classic 500

Beritagosip.com – KPK Ingatkan Ridwan Kamil: Motor Royal Enfield yang Disita Jangan Dijual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar tidak menjual sepeda motor jenis Royal Enfield yang saat ini masih berstatus sebagai barang sitaan.

Motor tersebut tengah berada dalam status pinjam pakai kepada Ridwan Kamil. Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta pada Rabu (16/4/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” jelas Tessa.

Aset Sitaan Harus Dijaga Nilainya

Tessa menekankan pentingnya menjaga kondisi aset agar nilainya tidak berubah atau berkurang. Oleh karena itu, penerima pinjam pakai tidak diperkenankan melakukan perubahan atau transaksi terhadap barang tersebut.

Bila aturan tersebut dilanggar, pihak penerima pinjam pakai dapat dikenai sanksi. Sanksi itu berupa kewajiban mengganti nilai kendaraan sesuai nilai saat dilakukan penyitaan.

Dalam hal ini, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikaitkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 21 berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan,” kata Tessa menambahkan.

KPK Sita Motor dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Penyitaan motor Royal Enfield tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021-2023. Rumah Ridwan Kamil sempat digeledah oleh penyidik KPK pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya berasal dari unsur internal Bank BJB dan pihak pengendali agensi periklanan.

Lima Tersangka Resmi Ditetapkan

Tersangka pertama adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, ada Widi Hartoto (WH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Selain itu, ada tiga pengendali agensi, yaitu:

  1. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  2. Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  3. Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama

Pasal Berat Dikenakan, Kerugian Negara Rp222 Miliar

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK memperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp222 miliar.

Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!
🎲 Kesempatan menang besar menanti di GIOK4D!