Beritagosip.com – Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil atau RK, secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil usai Lisa menuduhnya telah menghamili dirinya yang kini berusia 30 tahun.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan Lisa. Oleh karena itu, laporan atas dugaan pencemaran nama baik pun dilayangkan.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Muslim kepada wartawan. Ia menegaskan, tindakan yang dilaporkan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial LM.
Muslim juga menyatakan bahwa Ridwan Kamil secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Lisa. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terjadi hubungan dalam bentuk apa pun antara RK dan yang bersangkutan.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Klien kami tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan,” tegasnya. Ia menyampaikan bahwa RK dalam kondisi baik dan tetap tenang menyikapi situasi ini.
“Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui,” ujarnya lagi. Ia menambahkan bahwa RK berkomitmen untuk menghormati jalannya proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Lisa Mariana membeberkan kepada publik soal perkenalannya dengan Ridwan Kamil, termasuk klaim adanya hubungan serta kehamilan yang disebut sebagai hasil dari hubungan tersebut. Lisa bahkan menuntut pertanggungjawaban langsung dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Namun, RK telah memberikan klarifikasi dan membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa. Melalui pernyataan resmi, ia menolak seluruh narasi yang berkembang dan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.