Beritagosip.com – Dugaan tindakan semena-mena oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, memantik kecaman setelah muncul laporan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah Shalat Jumat.
Kabar tersebut mencuat setelah mantan karyawan bernama Peter Evril Sitorus mengungkapkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa rekan-rekannya yang Muslim mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka menjalankan Shalat Jumat.
Karena bukan beragama Islam, Peter mengaku tidak mengetahui secara rinci teknisnya, tetapi ia membenarkan bahwa pemotongan itu dilakukan secara rutin setiap pekan. “Saya tahu ada potongan Rp 10.000 tiap Jumat kalau mereka Shalat Jumat,” ujar Peter saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menanggapi isu ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan segera menelusuri kasus tersebut. Ia juga menegaskan belum menerima laporan resmi namun berkomitmen untuk mengecek kebenarannya.
“Saya akan pelajari kasusnya,” ujarnya saat dikutip pada Minggu (20/4/2025). “Belum ada laporan yang masuk ke saya,” tegasnya.
Seorang mantan karyawan lain juga memberikan kesaksian melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan apabila waktu Shalat Jumat melebihi jam istirahat yang ditentukan perusahaan.
“Kalau kita Jumatan lebih dari waktu istirahat, uang Rp 10.000 dianggap sebagai pengganti waktu yang hilang,” ucapnya.
Dugaan Pelanggaran Lain oleh Jan Hwa Diana
Peter juga mengungkapkan dugaan lain yang menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap pekerja. Ia menyoroti sistem denda yang diterapkan jika karyawan tidak hadir bekerja. Satu hari tidak masuk dikenakan potongan setara dua hari kerja, yaitu sebesar Rp 150.000, padahal gaji harian hanya Rp 80.000.
Selain itu, Peter mengeluhkan gaji yang berada di bawah Upah Minimum Kota dan tidak adanya kompensasi untuk kerja lembur. Ia menyebutkan bahwa jam kerja dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dan meskipun mereka bekerja lebih lama, tidak ada perhitungan lembur yang diberikan.
Penahanan Ijazah Karyawan
Ananda Sasmita Putri Ageng, mantan karyawan lainnya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurutnya, sejak hari kedua bekerja, setiap karyawan diwajibkan menitipkan ijazah asli kepada perusahaan. Jika tidak bersedia, mereka harus memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.
“Kalau tidak menitipkan ijazah, ya harus mengganti dengan uang jaminan. Kalau tidak dua-duanya, tidak bisa kerja di situ,” jelas Ananda.
Ia berharap agar ijazah yang ditahan segera dikembalikan karena menjadi penghalang untuk melamar kerja di tempat lain. “Kami hanya ingin ijazah kami kembali. Itu ijazah SMA dan SMK, kami butuh itu,” pintanya.
Peter bahkan mencoba bersikap buruk agar dipecat dengan harapan ijazahnya dikembalikan, tetapi ternyata tidak berhasil. “Saya pikir kalau saya dikeluarkan, ijazah saya akan dikembalikan. Ternyata tidak, tetap diminta bayar Rp 2 juta,” ungkapnya.
Gaji Belum Dilunasi
Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menyatakan bahwa selain penahanan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji sejumlah karyawan yang telah mengundurkan diri.
“Sebagian dari mereka sudah resign, tetapi gaji belum semua dibayarkan. Ada yang sudah diberikan, ada juga yang belum,” kata Edi.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan lokasi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. “Saya mendorong agar aparat segera bergerak, amankan tempat kejadian dan semua dokumen yang relevan,” pungkasnya.

Info terbaru di Whatsapp Channel