Pemprov Jatim Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan

Khofifah Indar Parawansa

Beritagosip.com Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Penegasan itu disampaikan di Surabaya pada Minggu, 20 April 2025.

Khofifah menekankan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum. Tindakan itu bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, dikutip dari Antara.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menjalin koordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya. Mereka akan memanggil pelapor pada Senin, 21 April 2025, guna mengklarifikasi data demi proses penerbitan ulang.

Namun, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan apabila data asal sekolah pekerja lengkap dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini juga berlaku bagi sekolah yang telah tutup, selama datanya masih tersimpan di Dapodik.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” kata Khofifah.

Data dari Pemerintah Kota Surabaya menyebutkan bahwa ada 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah. Namun, baru 11 orang yang memiliki data lengkap untuk diproses lebih lanjut.

Khofifah mengimbau seluruh pekerja melengkapi dokumen melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar langkah konkret dapat segera diambil. Ia juga menegaskan bahwa fasilitasi ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya lagi.

Lebih jauh, Khofifah telah menemui pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang menjadi pusat laporan. Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui penahanan ijazah, karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Lokasi pasti keberadaan ijazah pun belum diketahui.

Sebagai catatan, Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 dengan tegas melarang penahanan dokumen pekerja. Pelanggaran atas aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas