Beritagosip.com – Dewan Pers menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu melaporkan pemberitaan JAK TV kepada mereka sebelum menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka. Pemberitaan yang dimaksud diduga memuat narasi dan konten negatif yang mencemarkan nama Kejagung.
“Sebaiknya dibawa dan diadukan dulu ke Dewan Pers dalam ranah etika jurnalistik dalam pembuatan berita,” ujar Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso, pada Selasa (22/4/2025). Menurutnya, sengketa yang berhubungan dengan konten jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Namun, Kejagung telah menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000. Uang itu diberikan untuk membuat berita negatif tentang Kejagung. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa Tian menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.
“Indikasinya, Tian membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari advokat yang kini juga menjadi tersangka, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih,” terang Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Ia menambahkan bahwa uang tersebut diterima secara pribadi, bukan atas nama JAK TV, dan tanpa kontrak resmi antara pihak-pihak terkait dengan perusahaan media tersebut.
Konten-konten pesanan itu disebut telah dipublikasikan di berbagai platform, baik media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV. Salah satu narasi yang disebarkan menyangkut perhitungan kerugian negara dalam beberapa kasus korupsi, yang ternyata tidak akurat dan menyesatkan.
Qohar menjelaskan bahwa konten-konten tersebut menjadi bagian dari upaya menghalangi proses penyidikan oleh Kejagung. Hal inilah yang memperkuat alasan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Tian Bahtiar.
Bambang Santoso kembali menegaskan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam konten jurnalistik, sebaiknya hal tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Ia menyebut bahwa ada jalur yang jelas untuk menangani dugaan pelanggaran etika atau kesalahan kewenangan dalam pemberitaan.
“Kalau ada kesalahan wewenang, ada aturannya dan dapat ditindaklanjuti dengan sebagai sengketa pers atau ranah yang lain,” kata Bambang.

Info terbaru di Whatsapp Channel