Beritagosip.com – Skandal Perintangan Hukum, Advokat dan Direktur JAK TV Terjerat Kasus Besar Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus besar. Kali ini bukan soal dugaan korupsi biasa, melainkan perintangan penyidikan tiga kasus besar: tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO. Fakta mengejutkan pun muncul, melibatkan dua advokat dan satu Direktur Pemberitaan stasiun televisi nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyelidikan dugaan suap dalam vonis lepas ekspor CPO menguak modus perintangan penyidikan yang sistematis.
Penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang mencurigakan. Temuan itu memicu penggeledahan di sejumlah lokasi sehari sebelumnya. Dari sana, tiga tersangka langsung ditetapkan.
Tiga Tersangka, Termasuk Direktur JAK TV
Ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), masing-masing berprofesi sebagai advokat. Satu tersangka lain, Tian Bahtiar (TB), menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. Tian diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat dan menyebarkan konten negatif terhadap Kejagung.
“TB menerima uang Rp 478,5 juta secara pribadi. Tidak ada kontrak resmi antara JAK TV dan pihak advokat,” jelas Qohar.
Konten-konten pesanan itu kemudian dipublikasikan di media sosial dan kanal online milik JAK TV. Narasi negatifnya menyesatkan, khususnya terkait besaran kerugian negara yang disebutkan tanpa dasar akurat.
Demo Bayaran dan Seminar Bermuatan Negatif
Tidak hanya menyebarkan konten negatif, MS dan JS juga membiayai sejumlah aksi demonstrasi. Tujuannya jelas: menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow juga dibiayai oleh kedua advokat itu. Narasi yang dibangun selalu diarahkan untuk menyudutkan Kejaksaan dan menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik.
Acara-acara itu diliput oleh JAK TV atas arahan Tian, dan disebarkan ke berbagai kanal. Penyidik menduga, ketiganya berniat menggiring opini publik agar mengganggu proses persidangan dan penyidikan.
Pasal Berat Menghantui Para Tersangka
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU No. 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Qohar menegaskan, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. Perintangan penyidikan adalah bentuk serius dari sabotase terhadap penegakan hukum.

Info terbaru di Whatsapp Channel