Beritagosip.com – Pada Selasa, 22 April 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menutup gudang milik CV Sentoso Seal. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tiba di lokasi pada pukul 09.15 WIB dan langsung ditemui oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Sekitar pukul 09.30 WIB, rangkaian penyegelan dimulai dengan pemasangan Satpol PP line di pagar gudang oleh belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Eri Cahyadi menyebutkan bahwa penutupan ini dilakukan karena gudang milik CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). “Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ucapnya sebelum memulai penyegelan.
Eri juga mengingatkan kepada semua pengusaha di Surabaya untuk menaati peraturan dan tidak membuat keributan di kota tersebut. “Ini jadi pelajaran buat yang mau berusaha di Surabaya, jangan buat gaduh Surabaya,” tambahnya.
Ketidakpatuhan CV Sentoso Seal terungkap setelah perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan menahan ijazah karyawannya. Laporan ini mengarah pada penyelidikan, dan lebih banyak korban yang melapor ke Pemkot Surabaya. Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, diduga tidak mengakui penahanan ijazah dan menyebut tidak mengenal karyawan yang melapor.
Selain itu, Jan Hwa Diana juga tidak memberikan komentar terkait dugaan penahanan ijazah maupun soal ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini membenarkan informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa perusahaan ini beroperasi tanpa izin yang sah.

Info terbaru di Whatsapp Channel