Beritagosip.com – Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa memutar rekaman telepon antara Agustiani dan Saeful Bahri, yang sebelumnya merupakan kader PDIP.
Dalam rekaman telepon tersebut, Saeful menyampaikan pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW Harun Masiku. Selain itu, juga terdapat istilah ‘perintah ibu’, yang sampai saat ini tidak dijelaskan lebih rinci mengenai siapa yang dimaksud dengan ‘ibu’. Saeful menyebutkan dalam rekaman, “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi.”
Saeful juga mengungkapkan pesan Hasto agar eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, segera bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah. Hasto meminta agar pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan. Saeful menyampaikan, “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya.”
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut berperan aktif dalam menghalangi KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang sudah menjadi buron sejak 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan agar Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP untuk menghindari pengejaran oleh KPK.
Perbuatan Hasto yang diduga menghalangi penyidikan ini menyebabkan Harun Masiku bisa kabur dari KPK. Hingga kini, Harun Masiku masih belum tertangkap. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri, yang kemudian juga terlibat dalam kasus ini. Donny kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Info terbaru di Whatsapp Channel