WNI Korban Online Scam di Myanmar-Kamboja Disiksa dan Dijual Jika Gagal Capai Target

Ilustrasi Perdagangan Manusia

Beritagosip.com Di balik tawaran gaji besar dan kerja online yang terlihat mewah, fakta kelam mengintai para Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam sindikat online scam lintas negara, khususnya di Myanmar dan Kamboja. Mereka bukan hanya dipaksa bekerja menipu orang, tapi juga mengalami kekerasan keji ketika gagal memenuhi target.

Menurut Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, korban yang tidak capai target bukan hanya diberi sanksi, tetapi juga dipukuli, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain. Hal itu diungkapkan Nur dalam Seminar Nasional bertema Transformasi Digital: Jeratan Scamer Judi Online Lintas Negara dan Upaya Penyelamatan PMI/WNI Bermasalah Sebagai Korban TPPO dari Luar Negeri, yang digelar di Auditorium PBNU Jakarta pada Kamis, 24 April 2025.

“Kalau tidak capai target, mereka bukan hanya didenda, tapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain,” jelas Nur. Hukuman paling ringan adalah denda, namun nilainya tidak masuk akal.

Denda ini disebut sebagai “denda kebebasan” dan besarannya bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Nilai itu harus dibayar jika korban ingin keluar dari tempat penyekapan. “Ada korban yang didenda sampai Rp 100 juta hanya untuk bisa bebas. Semua ini tidak manusiawi,” tegasnya.

Myanmar Lebih Rumit Dibanding Kamboja
Evakuasi dari Kamboja dinilai masih memungkinkan karena ada jalur resmi dengan pemerintah. Namun, kasus di Myanmar jauh lebih kompleks. Para korban biasanya disekap di daerah Myawaddy, kawasan konflik yang dikuasai kelompok bersenjata dan bukan otoritas pemerintah.

“Kami sudah coba semua jalur, diplomasi maupun koordinasi dengan pihak dalam. Tapi tetap sulit,” ujar Nur. Menurutnya, wilayah tersebut dikuasai kelompok oposisi yang menganggap Indonesia tidak netral dalam konflik Myanmar.

Kondisi ini bahkan dinilai Nur sudah tidak layak disebut sebagai pekerjaan. “Kalau mereka mau kabur, nyawanya yang jadi taruhan. Itu sudah bukan pekerjaan, itu penyanderaan,” tegasnya.

Bonus Puluhan Juta Jadi Daya Tarik
Meski banyak korban mengalami penyiksaan, ada pula WNI yang menolak dipulangkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Dia mengatakan, sebagian pekerja scam tetap memilih bertahan karena tergiur bonus besar.

“Saya tanya, kenapa tidak ikut pulang? Ada yang jawab karena dapat bonus Rp 150 juta sebulan. Karena bisa menipu sampai Rp 3 miliar, dapat bonus,” kata Judha.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun ada bonus, praktik kekerasan tetap terjadi saat target tidak tercapai. “Dia (pelaku scammer) tidak punya hati untuk menipu. Jika dia tidak mencapai target, disitulah muncul kekerasan, dipukul, disetrum, dan sebagainya,” ujar Judha.

Korban Berasal dari Berbagai Daerah
Korban sindikat online scam ini tersebar dari berbagai provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, hingga Bali. Banyak dari mereka yang awalnya tertipu oleh janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun berujung menjadi korban perdagangan manusia dan penyiksaan.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas