Beritagosip.com – Usulan mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Terkait hal ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memilih untuk tidak terlalu banyak memberikan komentar.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan, Frega Wenas, menyarankan agar pertanyaan seputar usulan tersebut ditujukan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia.
Frega menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan tetap merujuk kepada jalannya pemerintahan yang sudah melalui proses resmi. “Terpilih secara resmi. Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional,” ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Forum Purnawirawan TNI sendiri menyampaikan delapan tuntutan politik. Dokumen tersebut telah menyebar di berbagai platform media sosial. Delapan poin penting itu ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin mencolok dalam tuntutan itu adalah usulan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Forum Purnawirawan juga menuntut agar dilakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat serta aparat yang masih terikat kepentingan dengan Presiden sebelumnya, Joko Widodo.
Tempo sempat mencoba menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk meminta klarifikasi terkait tuntutan ini. Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihaknya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami substansi dari delapan tuntutan tersebut.
Meski demikian, Prabowo tidak bisa langsung merespons permintaan tersebut. Menurut Wiranto, tuntutan itu bersifat berat dan mendasar. Oleh karena itu, presiden butuh waktu untuk mempelajari setiap poin yang diajukan.
“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ucap Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Wiranto juga menekankan bahwa Prabowo tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam merespons tuntutan Forum Purnawirawan. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip Trias Politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga lembaga: Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif.
“Dengan sistem itu, kewenangan presiden menjadi terbatas,” pungkas Wiranto.

Info terbaru di Whatsapp Channel