Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basement DPP PDI-P

Kantor DPP PDI-P

Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basement DPP PDI-P

Beritagosip.com Sidang kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku mengungkapkan adanya penyerahan uang sebesar Rp 170 juta di basement Kantor DPP PDI-P. Pengakuan tersebut disampaikan oleh saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri. Dalam sidang, Geri mengungkapkan kronologi mengenai pembagian uang yang diduga berasal dari Harun Masiku.

Geri menyatakan bahwa ia diperintahkan oleh Saeful Bahri, kader PDI-P, untuk mengambil uang yang diserahkan oleh Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, ketika Geri sampai di lokasi, Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan koper berisi uang kepada Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto. Setelah memeriksa uang tersebut di rumahnya, Geri menemukan jumlah total uang mencapai Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, bertanya kepada Geri mengenai proses pembagian uang tersebut. Meskipun Geri mengaku lupa rincian pembagian uang, Jaksa Takdir membacakan keterangan Geri sebelumnya kepada penyidik, yang menyatakan bahwa Saeful Bahri memerintahkan Geri untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang itu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai “jatah pengacara PDI-P”, Donny Tri Istiqomah, yang terlibat dalam penyusunan argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

Menurut Geri, uang sebesar Rp 170 juta itu dibagi, dengan Rp 2 juta untuk dirinya sendiri dan sisanya diberikan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan. Geri kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Ilham di kediaman Saeful Bahri sebelum menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P. Penyerahan uang dilakukan di basement Kantor DPP PDI-P, sebuah detail yang dipastikan oleh Geri dalam sidang.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024. Hasto menghadapi dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas