3 Pintu Masuk Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Ahli Hukum Tata Negara

Wapres Gibran

Beritagosip.com Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga hal yang mungkin menjadi pintu masuk untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikannya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertema “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran”, Senin (28/4/2025).

Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Uceng, mengatakan bahwa DPR dapat memulai proses ini dari dugaan ketidakmemenuhan syarat Gibran sebagai wakil presiden. “Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ucapnya.

Poin kedua, menurut Uceng, berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, meskipun dilakukan sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden. Salah satu contohnya adalah dugaan kepemilikan akun fufufafa yang berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya. “Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” katanya.

Uceng juga menyebut kemungkinan ketiga, yakni pelanggaran pidana. Ia mengingatkan tentang laporan Ubaidilah kepada KPK. “Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” jelas Uceng.

Uceng menegaskan bahwa dalam upaya pemakzulan, seluruh prosedur konstitusional harus dihormati. Ia memperingatkan agar tidak ada pelanggaran konstitusi yang justru merusak proses hukum. “Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran. Ia menilai selama enam bulan kepemimpinannya, Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi. “Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” kata Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI justru bisa memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa situasi global saat ini menuntut stabilitas politik dalam negeri. “Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” kata Doli.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tidak hanya itu, forum ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet, khususnya untuk menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas