Polisi Ungkap Kasus Vape Etomidate di Bandara Soekarno-Hatta, 3 Tersangka Diamankan

Ilustrasi vape

Beritagosip.com Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dugaan pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras dengan penggunaan yang diawasi ketat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER kini resmi menjadi tahanan.

Sementara itu, seorang publik figur berinisial JF masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus ini. “Untuk publik figur berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan sudah diperiksa satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” terang Ronald dalam keterangan tertulis pada Senin (28/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Maret 2025. Polisi menerima penyerahan seorang penumpang dari Bea Cukai Bandara Soetta.
“Penumpang yang diserahkan Bea Cukai tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” ujar Michael.

Setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan, yaitu BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

Michael menambahkan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari JF untuk memperdalam penyelidikan. Namun, pada pemanggilan kedua, JF kembali berhalangan hadir dengan alasan masih sakit dan tengah dirawat di rumah sakit.

“Sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” tegas Michael menutup penjelasannya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas