Ditemukan Catatan Orderan Vonis Kasasi Ronald Tannur di Rumah Zarof Ricar

orderan kasasi kasus Ronald Tannur

Ada Kertas Diduga Orderan Vonis Kasasi Ronald Tannur di Rumah Zarof Ricar

Beritagosip.comPenggeledahan rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan mengejutkan. Kejaksaan Agung menemukan selembar kertas yang diduga kuat merupakan catatan orderan vonis kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur.

Video penggeledahan itu dirilis Kejaksaan Agung dan diterima Kompas.com pada Selasa (29/4/2025). Dalam video tersebut, petugas menyisir ruangan demi ruangan termasuk kamar pribadi Zarof. Kertas yang diduga penting itu ditemukan tersimpan dalam brankas di ruang kerja.

“Coba duit itu dipegang. Lihat catatannya,” kata salah satu petugas yang merekam penggeledahan.

“Tertulis Ronal Tannur,” jawab petugas lain sambil menunjukkan catatan tersebut.

Catatan itu menuliskan:


Untuk Ronal Tannur: 1466K/Pid 2024
P Soesilo
P Ainal
P Sutarjo

Perkuatkan PN
Perlu diketahui kematian Dini (korban) berdasarkan visum itu karena “benda tumpul”, bukan kelalaian:
Benda tumpul inilah kewajiban JPU
Harus cari tahu mobil siapa?


Catatan ini memperkuat dugaan bahwa ada skenario yang dikondisikan terkait perkara Ronald Tannur. Sebelumnya, PN Surabaya memvonis bebas Ronald dari kasus kematian Dini Sera Afrianti. Namun, MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara lewat putusan kasasi dengan nomor perkara 1466K/Pid/2024.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025, disebutkan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, menyuap pihak-pihak tertentu. Ia menggelontorkan dana hingga Rp 6 miliar guna mengatur vonis kasasi.

Sebanyak Rp 5 miliar disiapkan untuk menyuap majelis kasasi, sedangkan Rp 1 miliar dijanjikan untuk Zarof Ricar. Zarof saat itu bukan lagi pejabat aktif MA, namun masih memiliki akses ke sejumlah hakim agung.

Jaksa menyebut bahwa Lisa Rachmat menemui Zarof di rumahnya setelah Ronald divonis bebas. Lisa meminta bantuan agar putusan kasasi di MA bisa dikondisikan. Zarof menyanggupi permintaan tersebut dan menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024, dalam acara akademik di Universitas Negeri Makassar.

Lisa Rachmat diduga sudah mengetahui bahwa Soesilo akan memimpin majelis kasasi Ronald Tannur. Maka dari itu, ia menaruh harapan besar pada komunikasi dengan Zarof. Singkatnya, kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ronald.

Namun, dalam putusan tersebut, tercatat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Soesilo. Ia menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan.

“Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” ujar jaksa di persidangan.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas