Beritagosip.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memperlihatkan ijazah lengkap dari tingkat dasar hingga kuliah ketika menghadiri penyelidikan di Polda Metro Jaya. Namun, sikap berbeda diambil saat proses sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya telah memperlihatkan secara jelas semua dokumen kelulusan. Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyelidik.
“Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujar Yakup kepada wartawan pada Rabu (30/4).
Ia juga menyebut bahwa Jokowi bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses penyidikan. Tindakan tersebut dilakukan menyusul laporan terhadap lima individu berinisial RS, RS, ES, T, dan K yang dituduh menyebarkan tudingan ijazah palsu.
Kelima orang itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE yaitu Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.
Namun, ketika menghadapi sidang mediasi di PN Surakarta yang diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengambil sikap tegas untuk menolak permintaan menunjukkan ijazah.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM. Penggugat menuntut agar ijazah Jokowi ditampilkan ke publik sebagai bentuk transparansi.
YB Irpan menolak tuntutan tersebut dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permintaan tersebut.
“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” ujar YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).
Ia menegaskan bahwa Jokowi berhak atas perlindungan privasi, kehormatan, dan rasa aman dari tekanan maupun tuntutan yang dianggap tidak sah secara hukum.
“Jokowi juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tambahnya.
Di sisi lain, penggugat Muhammad Taufiq menilai sikap para tergugat, termasuk Jokowi dan institusi terkait, tidak beralasan. Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan pejabat publik yang telah memimpin negara selama dua periode.
Menurut Taufiq, sebagai mantan pejabat negara, Jokowi seharusnya bersedia membuka informasi tersebut secara terbuka untuk kepentingan transparansi publik.
“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” ucapnya.

Info terbaru di Whatsapp Channel