Beritagosip.com – Kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, YB Irpan, menolak menunjukkan ijazah kliennya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (30/4). Sidang tersebut mengusung agenda mediasi dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh penggugat Muhammad Taufiq terhadap Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam isi gugatannya, Taufiq mendesak agar keempat pihak menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik secara terbuka.
“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” tegas YB Irpan di hadapan awak media usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak berkewajiban memenuhi tuntutan itu karena menurutnya Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah dalam perkara ini.
YB Irpan menambahkan, sebagai warga negara, Presiden Jokowi berhak memperoleh perlindungan terhadap integritas pribadi, keluarganya, kehormatan, serta harta bendanya.
“Beliau juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman maupun rasa takut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi,” tegasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq yang ditemui di lingkungan PN Surakarta menyatakan bahwa sebagai mantan pejabat publik selama puluhan tahun, Jokowi seharusnya terbuka terhadap informasi terkait latar belakang pendidikan.
“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan,” ujar Taufiq.
Sidang mediasi kali ini dipimpin oleh seorang guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono. Agenda utamanya adalah pembacaan resume dari pihak penggugat dan tanggapan dari masing-masing tergugat.
Penjabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, mengonfirmasi bahwa mediasi dihadiri oleh kuasa hukum dan prinsipal penggugat. Dari pihak tergugat, kuasa hukum mewakili Jokowi. Sementara KPU Surakarta dan SMAN 6 Surakarta mengutus prinsipal masing-masing. Pihak UGM juga hanya diwakili kuasa hukumnya.
Bambang menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, para pihak prinsipal seharusnya hadir dalam sidang mediasi. Namun, pasal 6 dalam PERMA tersebut memberikan pengecualian.
“Pasal itu memperbolehkan prinsipal tidak hadir atau diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sedang bertugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan,” jelasnya.
Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu (7/5) mendatang, dan akan menggunakan mekanisme kaukus.
“Untuk mediasi kedua masih akan dipanggil kembali pada Rabu depan, 7 Mei 2025, dan agendanya adalah kaukus,” tambah Bambang.
Sementara itu, di hari yang sama, Presiden Jokowi berada di Jakarta. Ia diketahui hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan pihak-pihak yang menuduh ijazahnya palsu. Jokowi terlihat mengenakan batik dan tiba sekitar pukul 09.50 WIB.
Dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan 35 pertanyaan dari penyidik terkait laporannya.
Ia pun mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik digital atas ijazahnya dari UGM sebagai bentuk pembuktian.

Info terbaru di Whatsapp Channel