Purnawirawan TNI AD Temui Prabowo di Tengah Desakan Pemakzulan Gibran dari Forum Veteran

Anggota Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat

Beritagosip.com Sembilan purnawirawan TNI Angkatan Darat dari Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu sore, 30 April 2025. Mereka hadir berseragam cokelat terang lengkap dengan medali kehormatan dan topi veteran hijau tua.

Kehadiran para veteran ini menarik perhatian, mengingat terjadi di tengah polemik nasional menyusul tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Nanti saja setelah pertemuan,” ucap salah satu purnawirawan bernama Johnny ketika ditanya maksud kunjungannya.

Forum Purnawirawan secara terbuka mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Gibran diganti dari posisinya. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari delapan poin yang disampaikan secara resmi oleh forum tersebut.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman,” tertulis dalam salah satu poin tuntutan itu.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 lalu. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa nama yang tercantum dalam daftar penandatangan antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dokumen itu juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan wakil presiden RI periode 1993–1998.

Tuntutan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Putusan itu memungkinkan calon presiden atau wakil presiden yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri jika pernah menjabat kepala daerah.

Putusan kontroversial ini keluar melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, dan diputuskan oleh MK pada 16 Oktober 2023. Dampaknya, Gibran Rakabuming yang saat itu belum genap 40 tahun, lolos sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memahami sepenuhnya delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Namun, menurut Wiranto, tidak semua tuntutan bisa langsung dijawab.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto saat ditemui di Kantor Presiden pada Kamis, 24 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa Prabowo perlu waktu untuk mempelajari isi tuntutan secara cermat. Menurutnya, permintaan pemakzulan wakil presiden berada di luar kekuasaan presiden. Sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip Trias Politica membatasi kewenangan masing-masing lembaga, termasuk kekuasaan presiden.

Prabowo tidak bisa secara sepihak memenuhi desakan dari Forum Purnawirawan, karena wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan MPR dan lembaga-lembaga lain dalam sistem legislatif dan yudikatif.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas