Beritagosip.com – Laksamana Muda Hersan, yang dikenal sebagai eks ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, batal menduduki jabatan strategis sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) TNI. Ia semula dijadwalkan menggantikan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan.
Panglima TNI melakukan koreksi terhadap mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Hersan. Awalnya, ia akan pindah dari posisinya sebagai Panglima Komando Armada III untuk mengisi posisi Kunto, yang direncanakan menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa perubahan tersebut ditunda karena berbagai pertimbangan. “Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” jelas Kristomei pada Jumat (2/5/2025).
Kristomei menegaskan bahwa penundaan ini adalah keputusan organisasi. Jika satu perwira belum bisa dipindahkan, maka perwira lainnya pun ikut terdampak. “Kalau misalnya Pak Kunto bergeser, berarti yang ini sudah diberikan ke Kunto terus selanjutnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah perwira masih dibutuhkan di posisi masing-masing untuk merespons perkembangan situasi dan ancaman nasional. Oleh karena itu, mutasi tak bisa dilakukan secara parsial.
TNI secara resmi membatalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan anak dari Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno. Ia semula akan meninggalkan jabatannya sebagai Pangkogabwilhan I untuk menjadi Staf Khusus KSAD.
Nama Kunto masuk dalam daftar mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun, hanya sehari berselang, keputusan itu dianulir dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025, tertanggal 30 April 2025.
Pembatalan ini memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Muncul dugaan bahwa mutasi Kunto berhubungan dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Forum tersebut terdiri atas puluhan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel. Salah satu anggotanya adalah Try Sutrisno. Deklarasi mereka mencakup delapan poin, termasuk penolakan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), keberadaan tenaga kerja asing, dan desakan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi.
Yang paling kontroversial adalah permintaan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden. Alasannya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q dalam UU Pemilu dianggap melanggar hukum acara dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Namun, TNI membantah bahwa mutasi Kunto berkaitan dengan deklarasi tersebut. Kristomei menegaskan bahwa penundaan ini murni karena kebutuhan organisasi. “Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Try Sutrisno telah purnatugas, sehingga tak lagi terkait aktivitas militer aktif. Pernyataan itu sekaligus menutup spekulasi politik di balik keputusan TNI.

Info terbaru di Whatsapp Channel