Eks Ketua KPU Pastikan Ijazah Jokowi Sah Berdasar Verifikasi ke UGM

Ilham Saputra

Beritagosip.com Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menegaskan bahwa keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melalui proses verifikasi resmi. Verifikasi itu dilakukan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Ilham menyatakan bahwa berdasarkan proses tersebut, legitimasi Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia adalah sah. Ia menambahkan bahwa status itu tidak dapat digugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

“Terkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,” kata Ilham, Jumat (2/5/2025).

Verifikasi dilakukan dengan mengonfirmasi ijazah ke Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan tinggi.

“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” lanjut Ilham.

Ia menambahkan bahwa pernyataan resmi dari UGM menjadi dasar hukum KPU untuk mengesahkan dokumen pendidikan tersebut. KPU sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan hukum secara mendalam di luar konfirmasi institusi pendidikan terkait.

“Karena memang pernyataan itu sudah dikuatkan oleh instansi UGM sebagai lembaga atau kampus yang sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi lulus dan pernah berkuliah di UGM. Nah, di situlah kemudian KPU hanya punya kewenangan sampai di situ. KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak,” jelas Ilham.

Pernyataan ini muncul di tengah memanasnya polemik soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus tersebut bahkan telah bergulir ke ranah hukum.

Presiden Jokowi sendiri telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilakukan dengan dasar pencemaran nama baik.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan bahwa tuduhan ijazah palsu sebenarnya merupakan hal sepele. Namun, ia merasa penting untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang di mata publik.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas