Bos Buzzer Ditangkap Kejagung: Ini Jumlah Pasukan Siber dan Nilai Upahnya

M Adhiya Muzakki

Beritagosip.comKejaksaan Agung akhirnya menciduk seorang bos buzzer yang diduga terlibat dalam perintangan proses hukum terhadap sejumlah kasus korupsi besar. Sosok tersebut adalah M Adhiya Muzakki, dikenal pula dengan inisial MAM.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Rabu malam (7/5/2025).

MAM diduga telah bersekongkol membentuk narasi negatif yang menyerang institusi Kejaksaan Agung. Ia bekerja sama dengan tiga orang lain, yakni Advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan tiga perkara besar. Kasus-kasus tersebut antara lain:

  1. Dugaan korupsi di PT Timah
  2. Dugaan korupsi impor gula
  3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, MAM berperan penting dalam membentuk tim buzzer. Ia mendirikan tim bernama “cyber army” yang dirancang untuk menyebarkan konten negatif secara masif di berbagai platform media sosial dan media online.

“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Qohar.

Tim siber tersebut terbagi menjadi lima kelompok, masing-masing dinamai Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Setiap tim terdiri dari sekitar 30 anggota, sehingga total jumlah pasukan siber yang dikomandoi MAM mencapai 150 orang.

Tugas utama para buzzer ini adalah menyebarkan serta mengomentari konten-konten negatif yang telah diproduksi sebelumnya. Konten itu dirancang untuk menyerang kredibilitas Kejagung dan jajarannya, terutama dalam penanganan kasus korupsi.

Menariknya, Qohar juga mengungkap jumlah bayaran yang diberikan kepada setiap anggota cyber army. Setiap buzzer mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta per orang.

“(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.

Sedangkan MAM sendiri diduga menerima dana hingga Rp 864.500.000,00 sebagai imbalan atas jasanya membentuk dan mengoperasikan tim buzzer. Uang tersebut berasal dari kesepakatannya dengan MS, yang sebelumnya telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka.

Meski begitu, belum diungkap secara resmi dari mana asal dana tersebut dan siapa aktor utama di balik pendanaan operasi cyber army ini. Kejagung menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini membuka tabir gelap dunia operasi media sosial di Indonesia. Terlihat bagaimana tim siber dapat digunakan untuk membentuk opini publik, bahkan untuk menghalangi jalannya hukum.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas