Beritagosip.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas Gakkum PMI) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dan melibatkan sembilan kasus berbeda. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).
“Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan sembilan kasus TPPO dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Nurul dalam pernyataan tertulis pada Kamis (8/5).
Dalam modusnya, para korban—yang berjumlah 82 orang—diminta membayar sejumlah biaya antara Rp4.500.000 hingga Rp7.500.000 dengan janji mendapatkan pekerjaan setelah tiba di Malaysia. Para tersangka kemudian mengirim para korban secara non-prosedural melalui pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.
Nurul mengungkapkan bahwa sindikat ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jalur laut yang jarang diawasi.
Dalam proses pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya terdapat 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik setempat.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan luar negeri,” tegas Nurul.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini hanya langkah awal. Polri berkomitmen mengusut hingga tuntas jaringan internasional yang terlibat. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat di dalam negeri maupun luar negeri, akan ditindak secara tegas.
Sementara itu, 82 korban berhasil diselamatkan dan akan ditempatkan di shelter milik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Di sana, korban akan menjalani pendataan dan penilaian. Mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk berangkat secara prosedural.
Sebaliknya, bagi korban tanpa dokumen resmi, pemerintah akan memulangkan mereka ke daerah asal dengan pembiayaan penuh. Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur resmi.
Ia juga mendorong calon pekerja migran untuk mengikuti pelatihan keterampilan agar dapat diberangkatkan secara sah dan aman melalui jalur resmi.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Info terbaru di Whatsapp Channel