Beritagosip.com – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS kini jadi sorotan setelah ditangkap polisi. Ia dituduh mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pose berciuman.
Meski mengalami penangkapan, status akademik SSS di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB belum berubah. Ia masih tercatat sebagai mahasiswi aktif karena belum ada keputusan hukum tetap atas kasus tersebut.
Penjelasan dari Pihak ITB
Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penentuan status mahasiswa akan ditentukan oleh otoritas akademik di kampus.
“Status mahasiswa masih aktif selama belum ada keputusan hukum final oleh pengadilan atau keputusan dari komisi pelanggaran etika akademik ITB,” ujar Nurlaela pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Nurlaela juga menyampaikan bahwa ITB terus menjalin koordinasi dengan banyak pihak. Kampus memberikan pendampingan hukum kepada SSS dalam menghadapi proses hukum.
“Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pendampingan tetap kami berikan kepada mahasiswi ini,” imbuhnya.
Orang Tua Meminta Maaf
Orang tua dari SSS turut hadir di ITB dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anaknya.
“Pihak orang tua mahasiswi sudah datang langsung dan meminta maaf,” jelas Nurlaela lebih lanjut.
SSS saat ini tengah menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024.
Tanggapan Publik dan Penangkapan
Informasi mengenai penangkapan SSS pertama kali mencuat di platform X (dulu Twitter) oleh akun @MurtadhaOne1. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa SSS ditangkap karena unggahan meme tersebut.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa SSS telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik keras terhadap penangkapan ini. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat negara.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Usman pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Usman, penangkapan SSS menunjukkan pola lama aparat yang menekan kebebasan berekspresi di dunia digital.
“Ini bentuk pembangkangan Polri terhadap putusan MK, dan menunjukkan bahwa praktik represif masih berlangsung,” lanjut Usman.
Ia juga menambahkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak fundamental. Hak ini dijamin oleh hukum nasional dan internasional di bidang HAM.
“Penerapan UU ITE seperti ini menjadi taktik tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar Usman lagi.
Respons Pemerintah: Lebih Baik Dibina
Pihak Istana memberikan pandangan berbeda. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pembinaan merupakan pendekatan yang lebih bijak.
“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, kita lebih berharap anak muda seperti ini bisa dibina, bukan dihukum,” kata Hasan usai menghadiri diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Ia menilai bahwa semangat muda kadang berlebihan. Namun, pembinaan lebih baik daripada hukuman.
“Dalam demokrasi, kita memahami ada mahasiswa yang terlalu bersemangat. Tapi sebaiknya diberi pemahaman, bukan langsung dihukum,” ujarnya.
Hasan juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi maupun Prabowo tidak pernah melaporkan tindakan tersebut.
“Pak Prabowo tidak pernah mengadukan. Presiden juga tidak mengadukan, meskipun kami menyayangkan hal itu,” tutup Hasan.

Info terbaru di Whatsapp Channel