DPR dan MIND ID Bahas Tata Niaga Timah, Ini 7 Simpulannya

Tambang

DPR dan MIND ID Bahas Tata Niaga Timah, Ini 7 Simpulannya

Beritagosip.comKomisi VI DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Holding BUMN Pertambangan MIND ID dan PT Timah Tbk (TINS), Rabu (14/5/2025).
Rapat tersebut berlangsung selama empat jam dan fokus pada evaluasi serta pengembangan tata niaga komoditas timah di Indonesia.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini memimpin rapat ini secara langsung.
Ia menegaskan bahwa Komisi VI ingin mengetahui secara langsung tata kelola dan tata niaga timah sebagai komoditas mineral strategis.

“Komisi VI DPR RI ingin mendapatkan gambaran dari PT Mineral Industri Indonesia (Persero) dan PT Timah Tbk. Tata kelola serta pengelolaan timah sebagai komoditas strategis jadi perhatian utama kami,” ujar Anggia dalam rapat yang berlangsung di Jakarta.

Setidaknya terdapat tujuh simpulan penting yang berhasil dirumuskan Komisi VI dalam pertemuan ini:

1. Penerimaan Penjelasan dari MIND ID dan PT Timah Tbk

Komisi VI menerima penjelasan menyeluruh dari Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Keduanya memaparkan evaluasi serta rencana pengembangan tata niaga timah secara mendalam.

2. Dorongan Aliansi Harga Global

DPR mendorong kerja sama antara MIND ID dan PT Timah Tbk dengan produsen timah global.
Tujuannya adalah membentuk aliansi yang bisa mengatur harga timah secara global dan menjaga stabilitas pasarnya.

3. Permintaan Langkah-Langkah Strategis

Komisi VI meminta sejumlah langkah konkret kepada kedua perusahaan.
Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • A. Penerapan Good Corporate Governance secara ketat dan konsisten, termasuk penguatan audit dan manajemen risiko.
  • B. Transformasi menyeluruh, mulai dari efisiensi operasional hingga digitalisasi proses produksi dan distribusi.
  • C. Koordinasi yang lebih erat dengan pemda, aparat hukum, dan pihak terkait guna menekan penambangan ilegal.
  • D. Pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang, agar tercipta kesejahteraan berbasis kebijakan perusahaan.
  • E. Praktik usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Dukungan Regulasi Tambahan

Komisi VI mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Mineral Kritis dan Strategis.
Peraturan ini akan memperkuat PT Timah Tbk dan asosiasi eksportir sebagai pemasar tunggal timah Indonesia.

5. Evaluasi Aturan Tata Kelola Timah

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi semua regulasi yang mengatur bisnis timah nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan komoditas tersebut.

6. Penetapan Harga Patokan Mineral

Komisi mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) khusus untuk timah.
Hal ini dianggap krusial untuk stabilitas dan keberlangsungan industri.

7. Jawaban Tertulis dari MIND ID dan PT Timah

Kedua perusahaan diminta memberikan jawaban tertulis paling lambat dalam tujuh hari kerja.
Semua pertanyaan dari anggota Komisi VI harus dijawab secara jelas dan rinci.

Ketua Komisi VI Anggia menegaskan, hasil rapat ini diharapkan bisa menjadi acuan kebijakan nasional.
Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola serta memperkuat posisi Indonesia di pasar timah global.

“Kami ingin rekomendasi ini menjadi dasar perbaikan proses bisnis dan penguatan regulasi. Harapannya, Indonesia makin berjaya dalam pasar timah dunia,” pungkasnya.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas