Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

Gedung Kejaksaan Agung

Beritagosip.comKejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, pada Kamis (15/5/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tiga kasus besar. Ketiganya adalah dugaan korupsi di PT Timah, korupsi dalam proses impor gula, serta suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

“Memeriksa 6 orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial, pertama HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli, dalam pernyataannya pada Kamis (15/5/2025).

Selain Herri Swantoro, lima saksi lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah YY yang merupakan ajudan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, AS yang bekerja sebagai sopir tersangka MS, serta WNR yang menjabat sebagai Legal dari Permata Hijau Group.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap MBHHA, Legal dari Wilmar Group, dan LNR yang merupakan Legal dari Musim Mas Group. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini. Keempat orang tersebut adalah dua advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Tian Bahtiar yang menjabat Direktur Pemberitaan JAK TV.

Satu nama lainnya adalah M Adhiya Muzakki yang diduga mengoordinasi para pendengung atau buzzer di media sosial. Dalam kasus ini, mereka disangka sengaja menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Tindakan tersebut ditengarai sebagai upaya untuk menghalangi proses penanganan perkara yang sedang dijalankan Kejagung. Adhiya diduga menerima dana sebesar Rp 864,5 juta dari Marcella untuk mendistribusikan konten yang merugikan citra Kejagung.

Tak hanya itu, Tian Bahtiar juga disebut telah menerima uang sebesar Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi. Dana tersebut diberikan untuk memberitakan konten-konten bernada miring terhadap Kejaksaan Agung melalui media arus utama.

Sementara itu, Marcella dan Junaedi diduga menjadi otak utama yang menyelenggarakan berbagai kegiatan. Mulai dari seminar hingga unjuk rasa, keduanya dituding menyusun strategi agar aksi-aksi tersebut bisa diliput dan diangkat oleh media.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas