Beritagosip.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Putusan ini diambil menyusul terbuktinya praktik politik uang yang dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (14/5), menyatakan bahwa kedua paslon, yakni Paslon Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo) serta Paslon Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya), telah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pembelian suara (vote buying).
MK membatalkan seluruh keputusan KPU Kabupaten Barito Utara terkait hasil dan penetapan paslon, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus dilaksanakan maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan tetap memakai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hanya diikuti oleh paslon baru dari partai politik pengusung sebelumnya.
Politik Uang Terstruktur dan Sistematis
Praktik politik uang oleh Paslon Nomor Urut 2 terungkap dalam tiga tahap pembagian uang—terbesar mencapai Rp10 juta per pemilih—yang dilakukan jelang PSU. Penggerebekan yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di rumah di Jalan Simpang Pramuka II memperkuat dugaan ini. Rekaman video [Trailer] dan keterangan saksi Lala Mariska menegaskan adanya pembelian suara secara terstruktur dan sistematis.
Putusan pengadilan pidana yang telah inkracht terhadap pelaku dari tim paslon nomor 2, termasuk Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, membuktikan adanya keterlibatan langsung tim kampanye dalam praktik ini.
Paslon Nomor 1 Juga Terbukti
Tak hanya lawannya, Paslon Nomor Urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan dan bukti transfer uang serta ajakan melalui WhatsApp, MK menyatakan ada pola serupa dalam pembelian suara oleh paslon ini. Meski terdapat bantahan, Mahkamah menilai alat bukti dan kesaksian cukup kuat.
Salah satu saksi bahkan menyebut ada janji pemberangkatan umrah sebagai bagian dari imbalan atas suara yang diberikan. MK menegaskan bahwa tidak ada upaya pencegahan dari paslon atas praktik tim kampanye mereka.
PSU Harus Digelar Maksimal 90 Hari
MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk menyelenggarakan PSU paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan. PSU hanya dapat diikuti oleh paslon baru dari partai pengusung yang sama. KPU RI dan Bawaslu diminta melakukan supervisi intensif untuk memastikan pelaksanaan ulang ini bebas dari pelanggaran serupa.
Pengamanan proses PSU menjadi tanggung jawab Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara.
Praktik Politik Uang Masih Mengakar
MK menegaskan bahwa praktik politik uang dilarang keras dalam UU No. 10 Tahun 2016. Dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, MK menyatakan praktik yang dilakukan kedua paslon masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Info terbaru di Whatsapp Channel