Zulkarnaen Apriliantony Sembunyikan Rp 49 Miliar Usai Komdigi Diusut

Judol

Beritagosip.com Zulkarnaen Apriliantony, mantan komisaris BUMN, langsung memindahkan uang tunai sebesar Rp 49 miliar ke rumah adiknya setelah mengetahui aparat sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online. Tindakan tersebut tercantum dalam surat dakwaan terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang telah diakses melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB, Tony—sapaan akrab Zulkarnaen—memindahkan tas, koper, kardus, dan bungkusan berisi uang dari kamar tidur lantai tiga rumahnya di Grogol Utara, Kebayoran Lama. Langkah itu diambil setelah mengetahui bahwa Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas tengah diawasi kepolisian.

Tony kemudian meminta Adriana membawa semua barang tersebut ke rumah adiknya, Fitria Wulandari, yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua orang ikut membantu proses pemindahan, yaitu Weldi bin Agustin selaku asisten rumah tangga dan Herma Hermawan yang merupakan sopir pribadi Adriana.

Mobil Toyota Alphard hitam milik Adriana dipakai untuk mengangkut barang-barang tersebut. Pelat nomor kendaraan diganti dari DPR 153-01 menjadi B 1051 HOJ oleh Hermawan.

Jaksa menyatakan bahwa Tony juga mengambil tas dan kardus berisi uang dari studio musik lantai satu rumahnya. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil Alphard yang telah disiapkan.

Meski telah mencurigai asal uang sebagai hasil tindak pidana, Adriana tetap menjalankan perintah suaminya. Setibanya di rumah Fitria sekitar pukul 08.40 WIB, Adriana menanyakan apakah ada ruang untuk menyimpan barang-barang tersebut. Fitria menjawab bahwa gudang di lantai dua rumahnya bisa digunakan.

Atas instruksi Adriana, Weldi dan Herma memindahkan lima koper kecil hitam, satu tas jinjing, dua ransel, satu tas travel, satu kardus, dan satu bungkusan hitam ke gudang tersebut. Semua barang itu berisi uang tunai hasil dari pengelolaan website judi online.

“Jumlah total uang tunai yang disembunyikan di rumah Fitria Wulandari mencapai sekitar Rp 49.392.270.000,” ujar jaksa dalam dakwaan, Selasa (20/5/2025). Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Setelah menyelesaikan pemindahan tahap pertama, Adriana bersama Weldi dan Herma kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan, Tony menghubungi Adriana dan menyampaikan bahwa masih ada satu koper hitam serta dua tas olahraga berwarna hitam yang tertinggal di studio musik.

Tony meminta agar sisa barang tersebut diserahkan kepada Christine Regilia Suwu, yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Setelah tiba di rumah, Adriana memerintahkan Weldi dan Herma mengambil koper serta dua tas tersebut. Ketiganya kemudian menuju apartemen Christine.

Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka tiba di lokasi dan menyerahkan koper dan tas olahraga yang diduga berisi uang hasil dari pengelolaan situs perjudian. Jumlah uang yang dititipkan kali ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Dalam kasus ini, Adriana didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan/atau 5 ayat (1) dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas