Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Ketentuan dan Manfaatnya

Ilustrasi STNK

Beritagosip.com – Pemerintah Indonesia resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor untuk pemilik mobil maupun motor bekas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak, karena proses balik nama kini tidak lagi dibebani biaya tambahan. Keputusan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan tertuang dalam regulasi hukum yang sah.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, hanya pembelian kendaraan baru dari dealer yang dikenakan BBNKB.

Sebaliknya, penyerahan kendaraan bekas – baik mobil maupun sepeda motor – termasuk dalam kategori yang bebas dari pungutan BBNKB. Dengan begitu, masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk proses balik nama.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan sejumlah biaya lain untuk mengurus surat kendaraan baru usai balik nama dilakukan. Biaya tersebut terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung pada jenis dan nilai kendaraan, dan bisa dicek melalui lembar STNK. Denda akan dikenakan jika ada tunggakan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 60.000.
  • Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Rp 225.000.

Biaya-biaya tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tarif resmi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Lantas, kenapa penting untuk melakukan balik nama kendaraan bekas?

Pertama, proses ini menjamin legalitas kepemilikan kendaraan secara penuh. Dengan kendaraan atas nama sendiri, proses administrasi pajak dan surat kendaraan menjadi lebih mudah. Bahkan, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Selain itu, jika suatu saat STNK atau BPKB hilang, pencarian dan penerbitan ulang dokumen menjadi lebih cepat karena data kepemilikan sudah tercatat atas nama pemilik baru. Proses klaim asuransi, terutama dalam kasus kecelakaan, juga akan lebih lancar.

Manfaat lainnya, balik nama kendaraan juga membantu mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Identitas kendaraan yang valid sangat penting dalam menekan potensi penyimpangan hukum.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas