Iwan Setiawan Sritex Diduga Korupsi Kredit Rp 3,6 Triliun, Ditangkap Kejagung

Sritex Iwan Setiawan

Beritagosip.comIwan Setiawan Lukminto (IS), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian kredit bernilai fantastis yang mencapai Rp 3,6 triliun dari sejumlah bank pemerintah dan bank daerah.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah itu, IS dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan intensif terhadap Iwan Setiawan Lukminto dimulai Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa total kredit yang diduga terkait mencapai sekitar Rp 3,58 hingga Rp 3,6 triliun. “Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” jelas Harli saat konferensi pers di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Kredit tersebut diberikan oleh 3 bank daerah dan 1 bank milik pemerintah kepada Sritex. Namun penyidik menemukan bahwa Sritex juga menerima fasilitas kredit dari beberapa bank lain, termasuk lembaga keuangan swasta. Ini memperluas cakupan penyidikan terkait dugaan korupsi perbankan dalam skala besar.

“Nah, sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” lanjut Harli.

Penyidik kini mendalami lebih lanjut soal waktu dan kondisi saat kredit diberikan. Mereka menelusuri apakah saat itu Sritex dalam kondisi sehat secara keuangan atau telah menuju kebangkrutan. “Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak,” ujarnya.

Sebagai catatan penting, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024. Dalam putusan bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, majelis hakim menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk bersama tiga entitas lain telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan homologasi sebelumnya.

Putusan tersebut juga membatalkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Ini sekaligus menandai runtuhnya restrukturisasi keuangan Sritex yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Usai dinyatakan pailit, Sritex menyampaikan bahwa mereka mengajukan kasasi atas pembatalan homologasi. Namun, manajemen tetap menghentikan seluruh operasional perusahaan secara resmi per 1 Maret 2025. Langkah ini memperkuat spekulasi bahwa kondisi keuangan Sritex memburuk jauh sebelum proses hukum berjalan.

Dengan perkembangan terbaru ini, sorotan publik kembali tertuju pada praktik pemberian kredit oleh perbankan kepada korporasi besar. Kasus ini juga memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap kebijakan kredit perbankan, terutama yang melibatkan dana negara dan potensi konflik kepentingan pada posisi strategis seperti Komisaris Utama.

Penyidikan lanjutan oleh Kejagung diharapkan dapat mengungkap secara transparan seluruh jaringan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi kredit Sritex senilai Rp 3,6 triliun.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas