Beritagosip.com – Bank BJB akhirnya menyampaikan tanggapan resmi atas penetapan mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi, Dicky Syahbandinata, sebagai tersangka kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Corporate Bank BJB, Ayi Subarna, ditegaskan bahwa Dicky Syahbandinata sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank BJB sejak April 2023. Meski demikian, pihak bank menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang berlaku guna mendukung kelancaran proses hukum. Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil,” ujar Ayi, Rabu (21/5).
Operasional Bank BJB Tetap Normal
Ayi menambahkan bahwa kegiatan operasional dan layanan nasabah di Bank BJB tetap berjalan seperti biasa. Bank juga tetap berkomitmen untuk menjaga pelayanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal.
Bank menegaskan komitmennya pada prinsip good corporate governance dan prudential banking. Dalam setiap penyaluran kredit dan kerja sama dengan pihak ketiga, Bank BJB selalu merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah:
- Zainuddin Mappa, mantan Dirut Bank DKI (2020)
- Dicky Syahbandinata, eks pejabat Bank BJB
- Iwan Setiawan Lukminto, Dirut PT Sritex periode 2005–2022
Tim penyidik mendapati adanya indikasi kuat bahwa pemberian kredit dilakukan secara melawan hukum, yang berujung pada kerugian negara.
Nilai Kredit dan Dugaan Kerugian Negara
Nilai kredit yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp3,5 triliun, yang berasal dari:
- Bank Jateng: Rp395,6 miliar
- Bank BJB: Rp543,9 miliar
- Bank DKI: Rp149,7 miliar
- Sindikasi Bank (BNI, BRI, LPEI): Rp2,5 triliun
Dari total tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,9 miliar. Kejagung menyebutkan bahwa pelanggaran hukum dilakukan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh bank-bank tersebut.
“Kerugian negara sebesar Rp692.908.592.122 berasal dari pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Info terbaru di Whatsapp Channel