Beritagosip.com – Pemerintah akan kembali menerapkan diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah. Diskon ini diharapkan mampu menggerakkan sektor konsumsi rumah tangga secara signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ketentuan dalam diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dari skema Januari–Februari 2025 lalu. Namun, jangkauan penerima manfaat dipersempit agar tepat sasaran.
“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ungkap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Siapa Saja Penerima Diskon Listrik Juni 2025?
Pada awal 2025, diskon diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Namun, dalam kebijakan terbaru ini, hanya pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang masih menerima diskon listrik 50 persen.
Dengan begitu, pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam daftar penerima manfaat. Kebijakan ini diprioritaskan bagi rumah tangga berdaya rendah yang dinilai paling membutuhkan bantuan pengurangan beban biaya.
Diskon ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal pemerintah yang mulai diberlakukan serentak pada 5 Juni 2025. Selain diskon listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif lainnya seperti:
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
“6 paket 5 Juni,” ujar Airlangga dalam pernyataan singkatnya.
Aturan Teknis Masih Disusun
Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun aturan teknis pelaksanaan untuk masing-masing insentif, termasuk diskon listrik Juni 2025. Regulasi tersebut disiapkan oleh kementerian terkait, disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis insentif.
Airlangga menyebut bahwa laporan awal mengenai insentif ini telah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan seluruh regulasi bisa rampung sebelum 5 Juni 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa proses finalisasi aturan sedang berlangsung. Beberapa insentif akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup menggunakan Peraturan Menteri (Permen).
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susiwijono.
Target Ekonomi Kuartal II 2025
Kebijakan ini diambil untuk menstimulasi daya beli masyarakat menjelang pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah berharap stimulus ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025.
Sebagai perbandingan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87 persen. Dengan implementasi insentif fiskal, diharapkan konsumsi masyarakat bisa meningkat secara signifikan, terutama dari sektor rumah tangga berpendapatan rendah.

Info terbaru di Whatsapp Channel