BMKG Polisikan GRIB Jaya atas Dugaan Pendudukan Lahan Negara di Tangsel

GRIB Tangsel

Beritagosip.com Kisruh lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang. Organisasi masyarakat GRIB Jaya diduga menduduki dan memanfaatkan aset negara seluas 12 hektare secara ilegal. Puncaknya, 17 orang ditangkap pihak kepolisian, termasuk Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y.

BMKG sebelumnya melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporan tersebut, BMKG meminta penertiban terhadap aktivitas GRIB Jaya di lahan mereka di Pondok Betung, Tangsel.

“BMKG memohon bantuan untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

Dukungan Eksekutif dan Legislatif

Kasus ini memicu reaksi keras dari MPR, DPR, hingga Istana. Ketua MPR Ahmad Muzani menyoroti ormas yang meresahkan dan menghambat iklim investasi. DPR bahkan meminta pembubaran ormas berkedok premanisme.

“Kalau memang itu berbau premanisme, ya segera bubarkan,” tegas Ketua DPR Puan Maharani.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan status tanah sudah jelas sebagai Hak Pakai milik BMKG dan tidak dalam sengketa hukum.

Polisi Bertindak: 17 Orang Diciduk

Penyelidikan polisi menetapkan status quo atas lahan dengan memasang plang penyelidikan. Hingga kini, sudah ada 17 orang ditahan. Sebanyak 11 orang adalah anggota GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku ahli waris.

Pihak kepolisian juga memeriksa lurah setempat dan saksi lain yang terlibat.

Pembongkaran Posko dan Modus Penyewaan

Posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG telah dibongkar menggunakan ekskavator. Pembongkaran dilakukan oleh BMKG dengan bantuan Satpol PP.

Dari penyelidikan, lahan negara tersebut dipakai untuk pasar malam dan kontes burung. Bahkan, para anggota GRIB Jaya memungut uang sewa dari pedagang, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp22 juta.

Dua pedagang mengaku tak tahu tanah itu milik negara. Mereka hanya mengikuti prosedur penyewaan kepada ormas GRIB Jaya, termasuk melakukan transfer uang ke rekening ketua GRIB Tangsel.

Proyek BMKG Dihentikan Paksa

Ironisnya, saat BMKG hendak membangun gedung arsip, proyek itu justru dihentikan secara paksa oleh GRIB Jaya. Anggota ormas memaksa alat berat keluar dan menutup papan proyek dengan klaim sebagai ahli waris.

BMKG menyatakan lahan itu sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000.

Ormas GRIB bahkan menuntut ganti rugi Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan aktivitas mereka, sebelum akhirnya BMKG menyerahkan kasus ke Satgas Premanisme dan Kepolisian.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas