Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang

penimbunan 1,8 ton BBM bersubsidi

Beritagosip.com Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penimbunan 1,8 ton BBM bersubsidi di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua pelaku bernama AM (46) dan HSG (37) kini telah ditahan.

Aksi para pelaku terbongkar setelah polisi menerima laporan mengenai pengangkutan BBM ilegal. AM ditangkap saat membawa 350 liter pertalite menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke rumah HSG di Sei Glugur. Polisi menemukan 43 jeriken BBM, terdiri dari 39 jeriken pertalite dan 4 jeriken solar. Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 1.850 liter BBM.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM dari seseorang yang mengklaim sebagai agen APMS di Kecamatan Batubara,” kata Kombes Pol Rudi Rifani, Senin (26/5/2025) malam.

Polda Sumut kini masih menelusuri siapa agen penyalur yang dimaksud para pelaku. Kegiatan penimbunan ini melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar,” tegas Rudi.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas