3 Orang Terlibat Ganti Pelat Nomor Penabrak Mahasiswa UGM

Christiano

Beritagosip.com Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Tiga orang disebut terlibat dalam aksi mengganti pelat nomor polisi mobil BMW yang digunakan tersangka, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut masing-masing berinisial IF, WI, dan IR. Saat ini, ketiganya masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Pelaku (pengganti pelat) IF, yang menyuruh melakukan WI dan NR,” ujar Erning saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5).

Erning menyatakan bahwa keterkaitan mereka dengan tersangka Christiano masih didalami lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa ketiganya berasal dari sektor swasta. WI dan IR disebut sebagai atasan IF.

“Menurut pemeriksaan, pimpinannya bukan Christiano. Dia kan bekerja di swasta. Kemudian IF bertindak atas perintah pimpinannya untuk melepas itu,” lanjutnya.

Namun saat ditanya apakah mereka memiliki hubungan langsung dengan Christiano, Erning belum memberikan kepastian. “Kenal atau tidak saya nggak ngerti. Mungkin kenal. Pemeriksaan masih berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polresta Sleman telah mengklaim mengamankan pelaku yang mengganti pelat nomor BMW milik Christiano. Aksi penggantian dilakukan saat mobil dijadikan barang bukti dan terparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik.

Ketika kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari, BMW yang dikendarai Christiano masih menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, saat mobil berada di lokasi penahanan, plat nopol berubah menjadi B 1442 NAC.

“Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” tegas Erning dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Menurut Erning, aksi itu terekam kamera pengawas (CCTV) Mapolsek Ngaglik. “Mobilnya parkir di belakang polsek, mereka berkumpul di situ, tiba-tiba mengganti (plat), tanpa sepengetahuan dan izin dari kita,” jelasnya.

Identitas pasti, motif, serta relasi pelaku pengganti pelat dengan Christiano belum sepenuhnya terungkap. Saat ini mereka berstatus saksi dan tengah diperiksa atas dugaan pengaburan barang bukti.

“Bukan anggota (kepolisian), tidak ada anggota saya yang mengganti itu untuk apa,” ujar Erning.

Ia menduga pelaku mungkin merupakan teman dari Christiano, namun belum dapat memberikan kepastian. “Mungkin temannya. Saya kurang ini. Nanti kita rilis, karena baru kita amankan,” tambahnya.

Dalam kecelakaan lalu lintas ini, Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menabrak Argo beserta motornya di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu dini hari.

Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kecelakaan lalu lintas.

Dengan pasal tersebut, Christiano terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas