KPK Usut Dugaan Gratifikasi Biaya Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU

KPK

Beritagosip.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang terjadi dalam lingkup Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Praktik gratifikasi ini diduga berkaitan dengan biaya pernikahan anak salah satu pejabat Kementerian PU, dan kini tengah menjadi sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Jenderal, khususnya Inspektur Investigasi Kementerian PU. Tujuannya adalah mengusut lebih jauh dugaan pelanggaran etika dan hukum yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya berupa permintaan uang oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).

Budi mengungkapkan bahwa setelah koordinasi dilakukan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan langsung melakukan analisis mendalam atas temuan investigasi yang telah dijalankan internal Kementerian PU.

KPK juga menyatakan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Inspektorat Kementerian PU dalam menyikapi temuan tersebut.

“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan ASN untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tambah Budi tegas.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo turut buka suara terkait isu dugaan gratifikasi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa laporan awal memang telah diterima dari Irjen Kementerian PU, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya sudah perintahkan beliau untuk langsung menindaklanjuti. Laporan selanjutnya saya belum terima,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).

Dody menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Ia juga menyatakan tidak akan mencampuri jalannya proses investigasi demi menjaga objektivitas dan integritas.

Isu ini pertama kali mencuat setelah beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU. Surat itu memuat hasil audit sementara terhadap seorang Kepala Biro yang diduga kuat mengumpulkan dana untuk pernikahan anak dari pejabat dengan jabatan “Sekretaris”.

Surat tersebut langsung menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya sistematisasi pengumpulan dana yang berpotensi melanggar hukum.

KPK memastikan bahwa setiap bentuk gratifikasi, terutama yang dikaitkan dengan kegiatan pribadi pejabat negara, tetap menjadi prioritas penindakan. Gratifikasi yang disamarkan sebagai sumbangan atau partisipasi kegiatan non-dinas tetap termasuk kategori pelanggaran jika tidak dilaporkan secara resmi.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas