Fakta Lengkap Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T di Era Nadiem Makarim

Harli Siregar

Beritagosip.com Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Proyek itu terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta utama kasus ini:


1. Rekayasa Pengadaan Laptop: Chromebook Dipaksakan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan indikasi adanya rekayasa kebijakan dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Tim teknis disebut diarahkan untuk membuat kajian yang seolah-olah menyimpulkan bahwa sekolah-sekolah membutuhkan Chromebook—laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Namun, uji coba terhadap 1.000 Chromebook pada 2019 justru menunjukkan hasil yang tidak efektif.

“Karena kami tahu dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya belum semua sama,” jelas Harli.


2. Nilai Anggaran Rp9,9 Triliun

Hingga saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Namun, Kejagung menyebut nilai anggaran pengadaan laptop untuk program ini mencapai Rp9,9 triliun.

  • Rp3,58 triliun berasal dari dana Satuan Pendidikan
  • Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Angka fantastis ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penyidikan.


3. Kemungkinan Pemeriksaan Nadiem Makarim

Meskipun belum dipanggil, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, guna mendalami dugaan korupsi ini.

“Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegas Harli.

Pemeriksaan Nadiem akan tergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan kasus.


4. Dua Mantan Stafsus Nadiem Digeledah

Pada 21 Mei, Kejagung menggeledah kediaman dua mantan staf khusus Mendikbudristek, inisial FH dan JT.

  • Di Apartemen Kuningan Place milik FH, disita:
    • 1 unit laptop
    • 4 unit ponsel
  • Di Apartemen Ciputra World 2 milik JT, disita:
    • 1 laptop
    • 3 perangkat penyimpanan eksternal (harddisk dan flashdisk)
    • 15 dokumen dan catatan

Barang bukti tersebut sedang dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing dalam skema pengadaan tersebut.


5. Proyek Berbungkus “Digitalisasi Pendidikan”

Program pengadaan ini diklaim sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan di era Nadiem. Namun hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa semangat transformasi digital hanya menjadi bungkus atas proyek dengan dugaan pemufakatan jahat.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas