Ayah Pengemudi BMW Minta Maaf Atas Tewasnya Mahasiswa UGM

Ayah Pengemudi BMW

Beritagosip.com Tragedi kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), masih menyisakan duka mendalam. Argo tewas setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pihak kepolisian telah menetapkan Christiano sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Sleman. Sementara itu, keluarga dari tersangka akhirnya menyampaikan pernyataan resmi, disertai permintaan maaf yang tulus.

Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano, menyampaikan rasa duka cita dan permohonan maaf yang mendalam atas musibah tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (1/6), ia menyebutkan, “Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo.”

Ia melanjutkan, “Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini.”

Setia Budi juga menjelaskan bahwa ia baru bisa memberikan keterangan karena ingin menghormati masa berkabung keluarga korban. Selain itu, pendampingan terhadap putranya yang masih mengalami trauma berat menjadi alasan lain keterlambatan klarifikasi.

Dalam penjelasannya, Setia Budi juga menepis isu negatif yang beredar luas di media sosial, termasuk tudingan soal suap kepada keluarga korban. “Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo,” ungkapnya.

Ia menegaskan, “Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman.”

Setia juga menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya telah berusaha bersilaturahmi secara langsung kepada keluarga korban. Namun upaya tersebut belum terealisasi karena keluarga masih dalam masa duka.

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. “Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.”

Dalam kasus ini, Christiano dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas