Beritagosip.com – Nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro terseret dalam dugaan aliran dana Rp500 juta dari kasus korupsi pengembalian barang bukti milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan oleh jaksa Kejati DKI Jakarta dalam persidangan 8 Mei 2025 lalu. Azam sendiri merupakan jaksa yang menangani kasus tersebut.
Rincian Aliran Dana
Dari total dana sebesar Rp11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban, Rp1,3 miliar disebut ditukar ke pecahan dolar Singapura melalui money changer dan kemudian dibagi ke sejumlah pihak. Di antaranya:
- Hendri Antoro diduga menerima Rp500 juta melalui Dody Gazali (Desember 2023)
- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) juga diduga menerima Rp500 juta dari Azam di Cilandak Town Square
- Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) diduga menerima Rp300 juta
Dalam bentuk rupiah, uang juga didistribusikan ke:
- Sunarto (mantan Kasi Pidum) – Rp450 juta via rekening atas nama Ruslan
- M Adib Adam – Rp300 juta via rekening atas nama Baroto
- Kasubsi Pratut Kejari Jakbar – Rp200 juta
- Kakak Azam – Rp200 juta
- Azam Akhmad Akhsya sendiri – Rp1,1 miliar
- Staf Kejari Jakbar lainnya – Rp150 juta
Respons di Sidang Tipikor
Pada sidang lanjutan 3 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah nama yang disebut seperti Hendri Antoro, Iwan Ginting, Dody Gazali, Adib Adam, dan Sunarto hadir sebagai saksi. Namun, majelis hakim belum mendalami dugaan aliran dana secara rinci.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Hendri Antoro membantah dengan tegas telah menerima uang.
“Enggak benar itu,” ujarnya singkat.

Info terbaru di Whatsapp Channel