Indra Sukmono Menangis: Cuti untuk Temani Ibu Sakit Ditolak Yoory Corneles

Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Beritagosip.com Momen emosional terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025). Indra Sukmono Aharrys, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), tak kuasa menahan air mata ketika mengisahkan penolakan cuti panjang untuk menemani ibunya yang sedang sakit keras.

Dalam sidang kasus korupsi pengadaan lahan PPSJ di Rorotan, Jakarta Utara, Indra diperiksa sebagai terdakwa. Tangisnya pecah saat menceritakan permintaan cuti panjang yang ditolak oleh Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama PPSJ.

“Jadi kena, kena kanker, Pak, dari Februari sampai dengan bulan Mei. Periode mulai Februari sampai Mei meninggal itu saya jarang ke kantor, Pak,” kata Indra dengan suara tercekat, mengisahkan perjuangan merawat ibunya yang mengidap kanker sebelum wafat pada Mei 2019.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK memutar rekaman penyadapan percakapan telepon antara Yoory dan Indra. Percakapan itu membahas soal prosedur investasi kerja sama operasi (KSO) serta keterlibatan gubernur. Setelah pemutaran rekaman, jaksa menanyakan alasan ketidakhadiran Indra dalam rapat bersama Dewan Pengawas PPSJ pada 11 Maret 2019.

Indra mengaku saat itu tidak masuk kantor karena sedang merawat ibunya. Ia sudah mengajukan cuti kepada Yoory namun tidak dikabulkan. Indra diminta tetap hadir di kantor meski merawat ibunya.

“Dan Pak Yoory, seperti juga disampaikan, juga ditelepon, ‘Ya sudah Ndra, lu urusin nyokap tapi tetap saja ke kantor. Kalau seandainya memang lu harus ke rumah sakit, lu ke rumah sakit enggak papa’,” ujar Indra, menirukan jawaban Yoory.

“Jadi saya enggak diizinkan, enggak cuti,” lanjut Indra, masih dalam kondisi emosional.

Indra kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama beberapa pihak lainnya, yakni Donald Sihombing (Dirut PT Totalindo Eka Persada), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris), Eko Wardoyo (Direktur Independen), dan Yoory Corneles Pinontoan (eks Dirut PPSJ).

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224,69 miliar.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” tegas jaksa KPK dalam dakwaannya.

Kasus pengadaan lahan Rorotan hanya satu dari rangkaian perkara yang melibatkan Yoory Corneles. Sebelumnya, Yoory juga dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon untuk proyek Rumah DP Nol Rupiah. Selain itu, ia divonis lima tahun penjara atas kasus lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan terdakwa.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas