NasDem: Pemakzulan Gibran Tak Semudah Dibayangkan, DPR Terima Desakan TNI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Beritagosip.com Desakan terhadap DPR RI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggema. Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi telah mengajukan surat tuntutan kepada DPR dan MPR. Meski surat tersebut telah diterima, Fraksi NasDem melalui Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pemakzulan Gibran tidak semudah yang dibayangkan.

“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” kata Sahroni saat dimintai tanggapan. Ia menekankan bahwa proses untuk menindaklanjuti desakan tersebut melibatkan prosedur hukum dan politik yang kompleks.

Sahroni menjelaskan, surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI memang telah diterima DPR. Namun, tidak semua surat yang masuk akan diproses segera. “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” tegasnya.

Desakan agar DPR memulai proses pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari tokoh-tokoh senior militer. Mereka mengirimkan surat kepada Ketua DPR dan Ketua MPR tertanggal 26 Mei 2025. Dalam surat tersebut, mereka secara eksplisit meminta agar MPR dan DPR memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku.

Surat itu ditandatangani oleh empat tokoh senior, yakni:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Konfirmasi atas keaslian surat tersebut datang dari Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah dikirim pada Senin, 2 Juni 2025 ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI. “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo pada Selasa (3/6/2025).

Menurut Bimo, inti dari isi surat tersebut adalah permintaan agar parlemen segera menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Bahkan, Forum Purnawirawan siap bila diminta menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk memaparkan langsung dasar dan urgensi permintaan mereka.

Meski demikian, hingga kini belum ada sinyal kuat dari DPR bahwa proses tersebut akan berjalan dalam waktu dekat. Sahroni kembali menegaskan bahwa setiap tahapan memiliki landasan konstitusional yang tidak bisa dipersingkat. “Akan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran,” ujarnya.

Secara hukum, pemakzulan Wakil Presiden bukanlah perkara sederhana. Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur bahwa MPR hanya dapat memakzulkan presiden atau wakil presiden setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas